Pilih Bendera untuk Menterjemah

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Silahkan Pilih Warna Latar Blog ini Sesuai Dengan kenyamanan Yang Anda Suka

Selamat Datang Di Blog ini Semoga Bermanfaat Bagi Pengunjung Yang Budiman

Jumat, 11 Mei 2012

Homosex (gay/lesbi) Dilarang oleh Agama

Seorang muslimah liberal yang bernama Irshad Manji telah mengaku sebagai lesbian secara terbuka itu sama halnya dia telah melakukan zina secara terang-terangan karena berhubungan intim sesama jenis itu dilarang oleh agama.

Allah SWT memberi nabi adam seorang teman wanita yaitu Siti Hawa bukan teman sesama jenis,  dari situ telah jelas bahwa secara tidak langsung Allah telah melarang seseorang laki-laki berhubungan intim dengan sesama jenis begitu pula dengan wanita.

Didalam Al-Qur’an telah dijelaskan
masalah nikah, nikah tersebut bukanlah nikah sesama jenis istilah bagi laki-laki Homo dan istilah bagi perempuan Lesbi, melainkan nikah antara lawan jenis yaitu laki-laki dan perempuan.

Meskipun seorang muslimah seperti Irshad Manji yang telah mendukung dibolehkannya nikah sesama jenis ( Homo atau Lesbi), kita sebagai ummat muslim yang taat terhadap ajaran Allah tidak perlu mengikutinya.

Sikap saya terhadap hal tersebut adalah tidak perlu mengikutinya karena apabila kita mengikutinya sama halnya kita ikut terhadap syetan, jangankan wanita muslimah orang tua sendiri saja apabila berbuat hal yang tidak baik atau menyuruh terhadap kejelekan maka kita dengan tegas  menolak dan tidak mengerjakannya.

Saya pribadi sangat setuju terhadap FPI yang membubarkan bedah bukunya Irshad Manji dijakarta, kanapa, karena diindonesia itu kalau tidak dibubarkan seperti itu akan tetap berjalan dengan baik kalau Cuma mengandalkan keamanan negara.

Memang sikap FPI sangatlah tidak baik, tapi kalau dibiarkan seperti itu cuma mengandalkan bicara dengan baik pasti tidak akan bisa, itulah ciri kelemahan kepemimpinan dinegeri kita yang kurang tegas dalam masalah agama islam.

Sikap yang paling ideal bagi seorang muslim untuk menanggapi hal-hal yang seperti itu ialah
1.   Tidak boleh mengikutinya, karena telah dilarang oleh agama.
2.   Tidak perlu membubarkan secara kasar, karena itu akan membuat seorang non muslim merasa    bahwa agama islam yaitu agama yang kasar.
3.   Kita beritahu terlebih dahulu melalui perkataan secara baik-baik, apabila tidak mendengarkan kita larang hal seperti itu dengan tenaga atau tangan dll, apabila masih mengerjakannya kita larang dengan hati kita, intinya jangan sampai kita tidak melarang kalau ada seseorang melakukan suatu hal yang dilarang oleh agama islam.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Anda Pengunjung ke..

© 3 Columns Newspaper Copyright by Ainul Yaqin | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks