Setiap insan itu pasti akan mengalami kesulitan didalam hidupnya, baik kesulitannya itu berat ataupun ringan. Apabila seseorang mengalami kesulitan maka tidak boleh menggantinya terhadap kesulitan orang lain, akan tetapi harus mencari jalan keluarnya sendiri.
Seperti halnya yang telah disebutkan didalam kitab ushul fiqh, “Kemudhorotan itu tidak boleh
diganti dengan kemudhorotan juga “. Maksudnya seseorang apabila mendapat kesulitan atau kemudhorotan maka tidak boleh diganti dengan kemudhorotan orang lain.
Misalnya ada dua orang kelaparan, yang satu punya makanan dan yang satunya lagi tidak punya makanan, maka yang tidak mempunyai makanan tersebut tidak boleh mengambil makanan punya temannya itu, karena kalau memaksa diambil akan menimbulkan mudhorot terhadap teman yang mempunyai makanan tersebut.
Begitu juga sebaliknya apabila ada dua orang yang sama-sama kelaparan, maka seseorang yang mempunyai makanan, tidak boleh memberikan makanannya terhadap orang yang kedua atau yang tidak punya makanan, karena bisa mudhorot terhadap dirinya sendiri, dengan mengikuti kaidah “ Tidak ada mudhorot bagi diri sendiri ataupun orang lain “.
Maka dari itu pikirkanlah dulu sebelum melakukan sesuatu yang sama-sama sulit untuk dilakukan, karena kalau tidak begitu pasti ada yang rugi dan yang dirugikan.
Apabila kita mengalami hal serupa maka kita sebagai orang islam yang baik harus saling mementingakan satu sama lain. Kalau itu merugikan orang lain maka jangan kita lakukan, cari saja jalan selain itu untuk menghilangkan kemudhorotan atau kesulitan tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar